Karena hampir sebagian besar sumberdaya ikan merupakan sumberdaya alam yang bersifat open access, maka berdasarkan pengkajian teoritis maupun empiris, sumberdaya tersebut akan menipis. Namun demikian, jarang sekali tindakan pengelolaan dilakukan pada stok yang masih virgin (belum dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi pada tingkat yang sangat rendah). Lebih sering pengelola dihadapkan pada kondisi perikanan yang ditandai oleh penurunan laju hasil tangkapan, kelimpahan populasi ikan yang rendah, dan overcapitalization dalam bentuk kapal dan peralatan penangkap ikan. Tantangan bagi pengelola adalah menciptakan suatu kerangka kerja institusional dan legal melalui perundang-undangan atau peraturan-peraturan di mana tingkat upaya penangkapan ikan yang dikehendaki dapat dilaksanakan.
Read More...
→
Teknik Pengelolaan Perikanan
Teknik pengelolaan perikanan dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
1. Pengaturan ukuran mata jaring (dari pukat atau alat tangkap yang digunakan).
2. Pengaturan batas ukuran ikan yang boleh ditangkap, didaratkan atau dipasarkan.
3. Kontrol terhadap musim penangkapan ikan (opened or closed season).
4. Kontrol terhadap daerah penangkapan (opened or closed areas).
5. Pengaturan terhadap alat tangkap serta perlengkapannya di luar pengaturan ukuran mata jaring (mesh size).
6. Perbaikan dan peningkatan sumberdaya hayati (stock enhancement).
7. Pengaturan hasil tangkapan total per jenis, kelompok jenis, atau bila memungkinkan per lokasi atau wilayah.
8. Setiap tindakan langsung yang berhubungan dengan konservasi semua jenis ikan dan sumberdaya hayati lainnya dalam wilayah perairan tertentu.
Meskipun ini semua merupakan suatu daftar yang cukup komprehensif, dua hal penting yang tidak dimasukkan ke dalamnya dapat dikemukakan yaitu:
(1) Pengendalian langsung terhadap jumlah total penangkapan (misalnya suatu pembatasan terhadap jumlah kapal), serta alokasi bagian dari setiap kuota dari antara berbagai negara.
(2) Beberapa regulasi yang bisa dilaksanakan seperti di atas serta setiap regulasi lain yang dapat digolongkan ke dalamsalah satu dari dua kelompok (atau ke dalam kedua kelompok) yang berkaitan apakah mereka akan berpengaruh terhadap ukuran atau kondisi ikan yang tertangkap (terutama ukuran minimum) atau jumlah total upaya penangkapan. Pengaruh mereka dapat ditentukan dari kurva yang menggambarkan hasil tangkapan total dengan jumlah upaya penangkapan, atau ukuran ikan pertama kali tertangkap, seperti yang ditentukan dari pengkajian biologis.
Selanjutnya dalam melaksanakan teknik-teknik pengelolaan tersebut harus dianalisis pemenuhan kriteria yang mencakup efisiensi ekonomi, fleksibilitas, dan kelayakan untuk implementasinya. Pertimbangan sosial dalam pengertian keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sering menentukan keberhasilan upaya pengelolaan dan banyak kegagalan yang terjadi karena abai pada pertimbangan ini.
Beberapa pola seperti Community based resources management (CBRM) dan co-management yang dikembangkan dari model tradisional (kearifan lokal seperti hak ulayat) telah banyak diacu untuk mengembangkan pola pengelolaan sumberdaya yang bersifat partisipatif.
Meskipun ini semua merupakan suatu daftar yang cukup komprehensif, dua hal penting yang tidak dimasukkan ke dalamnya dapat dikemukakan yaitu:
(1) Pengendalian langsung terhadap jumlah total penangkapan (misalnya suatu pembatasan terhadap jumlah kapal), serta alokasi bagian dari setiap kuota dari antara berbagai negara.
(2) Beberapa regulasi yang bisa dilaksanakan seperti di atas serta setiap regulasi lain yang dapat digolongkan ke dalamsalah satu dari dua kelompok (atau ke dalam kedua kelompok) yang berkaitan apakah mereka akan berpengaruh terhadap ukuran atau kondisi ikan yang tertangkap (terutama ukuran minimum) atau jumlah total upaya penangkapan. Pengaruh mereka dapat ditentukan dari kurva yang menggambarkan hasil tangkapan total dengan jumlah upaya penangkapan, atau ukuran ikan pertama kali tertangkap, seperti yang ditentukan dari pengkajian biologis.
Selanjutnya dalam melaksanakan teknik-teknik pengelolaan tersebut harus dianalisis pemenuhan kriteria yang mencakup efisiensi ekonomi, fleksibilitas, dan kelayakan untuk implementasinya. Pertimbangan sosial dalam pengertian keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sering menentukan keberhasilan upaya pengelolaan dan banyak kegagalan yang terjadi karena abai pada pertimbangan ini.
Beberapa pola seperti Community based resources management (CBRM) dan co-management yang dikembangkan dari model tradisional (kearifan lokal seperti hak ulayat) telah banyak diacu untuk mengembangkan pola pengelolaan sumberdaya yang bersifat partisipatif.