|
PENDAHULUAN
Peningkatan kemampuan pembudidaya ikan dimaksudkan agar
kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit
produksi, sehingga menjadi organisasi pembudidaya ikan yang kuat dan mandiri. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor Kep,14/Mei/2012 Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai
fungsi sebagai:
a.
Wadah Proses Pembelajaran
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku
utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari
anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam
rangka:
1)
Mengadopsi
teknologi inovasi;
2)
Saling
asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau
pemandu dari penyuluh perikanan;
3)
Mengambil
kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan
bersama.
Dengan
demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok
sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga
akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya
sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b.
Wahana Kerjasama
Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku utama
perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku
utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku
utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c.
Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia
sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan.
Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan, kelompok dapat berperan sebagai
penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d.
Unit Produksi Perikanan
Kelompok
pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi
wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan, dalam pengadaan sarana
produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan
kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e.
Unit Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok
pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya
dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan,
dalam melaksanakan kegiatan pengolahanan pemasaran hasil secara bersama-sama
akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f.
Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan
pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang
mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan,
jasa konsultasi, dan lain-lain.
g.
Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan
pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama
akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan
pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil
kesepakatan bersama.
h.
Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan
swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal
penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal
usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal
bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya.
Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha,
bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
No comments :
Post a Comment