Tuesday 23 July 2013

KERANGKA PENYUSUNAN RENCANA ZONASI RINCI KABUPATEN/KOTA

UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 5 (Lima) menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan : perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan Pengelolaan WP3K terdiri dari Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan (UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1). Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyusun rencana strategis WP-3-K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini tertuang pada peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 16/2008 pasal 5 ayat 1. Rencana Zonasi terdiri dari Rencana Zonasi (RZ) Provinsi, Rencana Zonasi Kabupaten/Kota, Rencana Zonasi Rinci (RZR) Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sesuai dengan kewenangan masing-masing (UU No. 27/2007 Pasal 7 Ayat 3). Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi atau disebut RZWP-3-K Provinsi adalah merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di lingkup wilayah provinsi yaitu 4 sampai dengan 12 mil. 

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI (RZ WP-3-K PROVINSI)

 Tahapan Penyusunan RZ WP-3-K Provinsi :
  1. Pembentukan Kelompok Kerja
  2. Pengumpulan Data
  3. Survey Lapangan
  4. Identifikasi Potensi Wilayah
  5. Penyusunan Dokumen Awal
  6. Konsultasi Publik
  7. Penyusunan Dokumen Antara
  8. Konsultasi Publik
  9. Penyusunan Dokumen Final
  10. Penetapan.
KERANGKA PENYUSUNAN RENCANA ZONASI RINCI

 Muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP-3-K) Rinci Kabupaten Kota :
  1. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota.
  2. Rencana Struktur Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
  3. Rencana Pola Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
  4. Penetapan Kawasan Strategis WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
  5. Arahan Pemanfaatan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten Kota.
  6. Indikasi Program Utama Rinci Kabupaten/Kota
  7. Rekomendasi Terhadap RTRW Rinci Kabupaten/Kota
  8. Ketentuan pengendalian Pemanfaatan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten / Kota.

No comments :