UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 5 (Lima) menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan : perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan Pengelolaan WP3K terdiri dari Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan (UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1). Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyusun rencana strategis WP-3-K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini tertuang pada peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 16/2008 pasal 5 ayat 1. Rencana Zonasi terdiri dari Rencana Zonasi (RZ) Provinsi, Rencana Zonasi Kabupaten/Kota, Rencana Zonasi Rinci (RZR) Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sesuai dengan kewenangan masing-masing (UU No. 27/2007 Pasal 7 Ayat 3). Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi atau disebut RZWP-3-K Provinsi adalah merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di lingkup wilayah provinsi yaitu 4 sampai dengan 12 mil.
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI (RZ WP-3-K PROVINSI) |
Tahapan Penyusunan RZ WP-3-K Provinsi :
- Pembentukan Kelompok Kerja
- Pengumpulan Data
- Survey Lapangan
- Identifikasi Potensi Wilayah
- Penyusunan Dokumen Awal
- Konsultasi Publik
- Penyusunan Dokumen Antara
- Konsultasi Publik
- Penyusunan Dokumen Final
- Penetapan.
KERANGKA PENYUSUNAN RENCANA ZONASI RINCI |
Muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP-3-K) Rinci Kabupaten Kota :
- Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota.
- Rencana Struktur Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
- Rencana Pola Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
- Penetapan Kawasan Strategis WP-3-K Rinci Kabupaten/Kota
- Arahan Pemanfaatan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten Kota.
- Indikasi Program Utama Rinci Kabupaten/Kota
- Rekomendasi Terhadap RTRW Rinci Kabupaten/Kota
- Ketentuan pengendalian Pemanfaatan Ruang WP-3-K Rinci Kabupaten / Kota.
No comments :
Post a Comment